24 Pelanggar Tertib Masker di Sukabumi Utara Disanksi Kerja Sosial
access_time Rabu, 09 Maret 2022 15:14 WIB
remove_red_eye 2147
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Andry
24 pelanggar tertib masker di Jalan Sulaiman, tepatnya di depan Pasar Bunga Rawa Belong, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat diganjar sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
Semuanya dikenakan sanksi kerja sosial
Lurah Sukabumi Utara, Trinanda Puspitosasi mengatakan, para pelanggar ditertibkan dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask) yang melibatkan 20 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri.
"Operasi Tibmask dilakukan dalam rangka pengawasan protokol kesehatan (prokes)," ujarnya, Rabu (9/3).
Operasi Tibmask di Jalan Warakas I Jaring 22 PelanggarKasatpol PP Kelurahan Sukabumi Utara, Isyap Syarifudin menambahkan, dalam kegiatan tersebut, para pelanggar tertib masker disanksi kerja sosial agar jera.
"Semuanya dikenakan sanksi kerja sosial
membersihkan fasilitas umum," tandasnya.